Platform digital resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Trenggalek untuk pengawalan Perencanaan PKPT, Pelaksanaan Penugasan Pengawasan (Assurance & Consulting), Matriks Tindak Lanjut Rekomendasi, dan Layanan E-Consulting QnA APIP.
Ringkasan pelaksanaan pengawasan dan tindak lanjut rekomendasi LHP Kabupaten Trenggalek.
4 SPT
Target PKPPT: 6 Laporan66.7%
4 dari 6 Rekomendasi SelesaiRp 3.123.000.000
Total Nilai Anggaran Pengawasan1 Berjalan
0 SPT Selesai DiperiksaPengawasan internal terpadu berbasis risiko dan layanan konsultasi dua arah untuk Perangkat Daerah.
Pengawalan Audit Kinerja, Audit Keuangan, Reviu LPPD/LAKIP, Evaluasi SPIP, dan Monitoring Pengawasan Tahunan (PKPPT & SPT).
Layanan konsultasi online/tatap muka, penunjukan Tim APIP per permohonan OPD, chatroom 2 arah, dan penerbitan Berita Acara PDF resmi.
Pemantauan progres rekomendasi LHP real-time, verifikasi bukti perbaikan OPD, serta rekapitulasi nilai pengawasan & penyetoran Kasda.
Topik konsultasi dan advis resmi Inspektorat yang telah dipublikasikan untuk menjadi referensi OPD.
Dasar Hukum: Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 38 Berdasarkan Perpres PBJ No. 12/2021 Pasal 38 ayat (1) dan (2): 1. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 2. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi dilaksanakan untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 3. Pelaksanaan dilakukan melalui Pejabat Pengadaan (PP) dengan bukti transaksi berupa bukti pembelian/kuitansi/SPK sesuai jenjang nilai.
Dasar Hukum: Inpres No. 2 Tahun 2022 & Perpres No. 12/2021 Ya, KPA/PPK wajib memprioritaskan pemanfaatan e-Purchasing (Katalog Elektronik Nasional, Sektoral, dan Lokal Trenggalek) serta Toko Daring untuk barang/jasa yang sudah tayang, khususnya yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25% atau produk UMK/Koperasi lokal.
Dasar Hukum: Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 20 ayat (2) DILARANG. Pasal 20 ayat (2) Perpres No. 16/2018 jo. Perpres 12/2021 secara tegas melarang PPK/PA menyatukan atau memecah pengadaan barang/jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus menjadi satu kesatuan demi menghindari tender atau seleksi. Pemecahan paket yang disengaja merupakan temuan audit kepatuhan.
Dasar Hukum: Perbup Trenggalek SBM No. 42/2025 Lampiran I Sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) Perbup Trenggalek No. 42/2025: 1. Narasumber yang berasal dari internal OPD penyelenggara pada prinsipnya TIDAK diberikan honorarium apabila materi yang disampaikan merupakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). 2. Honorarium narasumber hanya dapat diberikan apabila narasumber berasal dari luar OPD penyelenggara atau memiliki keahlian/sertifikasi khusus di luar jam kerja kedinasan reguler dengan persetujuan KPA.